Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

PERSYARATAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN

  1. Seluruh warga masyarakat dapat membaca bahan perpustakaan yang tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim
  2. Masyarakat yang boleh meminjam buku untuk dibawa pulang adalah masyarakat yang terdaftar secara resmi sebagai anggota perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim
  3. Persyaratan untuk menjadi anggota perpustakaan adalah : 
- Setiap warga masyarakat yang ingin menjadi anggota perpustakaan wajib memiliki identitas diri yang masih berlaku (KTP/PASPOR). Khusus untuk anak-anak PAUD/TK/SD dapat menggunakan identitas orang tua/wali 
- Pendaftaran anggota perpustakaan dapat dilakukan secara online dengan cara mengisi formulir elektronik (worksheet) yang dapat diakses melalui personal komputer yang tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim atau melalui website : https://dpkd.kaltimprov.go.id/
- Bagi masyarakat yang tidak bisa mengoperasikan/menggunakan komputer, maka pengisian formulir elektronik (worksheet) akan dibantu oleh Petugas Pustakawan 
- Formulir elektronik yang telah diisi akan diverifikasi oleh petugas informasi / pendaftaran anggota dan pada proses ini Pemustaka wajib memperlihatkan identitas diri yang asli. 
- Pemustaka yang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pada meja informasi, selanjutnya melakukan pengambilan foto wajah untuk dibuatkan Kartu Anggota Perpustakaan secara langsung di ruang Keanggotaan. 
- Waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan dalam kondisi normal yang dimulai dari proses verifikasi sampai degan proses pencetakan kartu sekitar 5 menit.


KETENTUAN BACA BUKU DI RUANG BACA

  • Berpakaian rapi/bebas pantas dan sopan.
  • Menitipkan barang bawaan seperti tas ransel dan sejenisnya di meja petugas loker lantai 1.
  • Dilarang menitipkan/meninggalkan barang berharga seperti laptop, handphone, uang dan perhiasan.
  • Mengisi buku tamu elektronik dengan melakukan scanning kartu anggota perpustakaan.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman ke ruang baca/ruang koleksi.
  • Pemustaka yang kesulitan untuk menemukan bahan bacaan yang diperlukan diharapkan meminta bantuan petugas ruang layanan atau meminta secara khusus untuk mendapatkan bimbingan pemakai


KETENTUAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU

  • Ketentuan Peminjaman Buku :
- Buku yang dapat dipinjam oleh Pemustaka adalah koleksi kategori umum. 
- Koleksi referensi, koleksi deposit dan terbitan berkala tidak bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang. 
- Khusus untuk koleksi deposit diperbolehkan untuk difotocopy oleh pemustaka dengan ketentuan maksimal 10 halaman atau 1 bab dengan mengisi formulir permohonan fotocopy. 
- Jumlah maksimal buku yang dapat dipinjam oleh setiap Pemustaka adalah 3 judul/eksemplar untuk masa peminjaman 14 hari kalender (2 minggu). 
- Pemustaka yang akan meminjam buku wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan. 
- Dilarang menggunakan Kartu Anggota orang lain untuk melakukan proses peminjaman buku. 
- Proses peminjaman buku dilakukan sendiri oleh pemustaka dan tidak bisa diwakilkan. 
- Buku yang dibawa keluar dari ruang baca tanpa melalui prosedur peminjaman secara resmi (illegal) akan menyebabkan sistem alarm pengaman koleksi akan berbunyi. 
- Khusus untuk pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur diperbolehan untuk meminjam buku koleksi umum maksimal 3 judul dengan cara mengisi buku peminjaman yang tersedia di counter layanan peminjaman. 
- Jangka waktu peminjaman buku koleksi umum untuk pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur adalah 14 hari kalender
  • Ketentuan Pengembalian Buku :
- Pengembalian buku dapat dilakukan sendiri oleh pemustaka atau diwakili oleh teman/keluarga. 
- Pemustaka wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan pada saat mengembalikan buku. 
- Buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data transkasi peminjaman. 
- Petugas berhak melakukan verifikasi dan pemeriksaan fisik atas buku yang dikembalikan oleh Pemustaka. 
- Pemustaka akan diberi informasi melalui SMS dengan frekuensi 1 kali sebelum jatuh tempo, 1 kali pada saat jatuh tempo dan 1 kali setelah jatuh tempo pengembalian. 
- Apabila pemustaka belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka 5 hari setalah jatuh tempo, maka akan dihubungi lewat telepon. 
- Pemustaka yang belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu 30 hari setelah jatu tempo, maka akan ditegur melalui surat tertulis yang akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemustaka. 
- Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur yang belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan ditagih secara tertulis. 
- Pemustaka yang mengalami kesulitan untuk melakukan transaksi peminjaman dan pengembalian buku diharapkan meminta bantuan petugas ruang layanan.


KETENTUAN SANKSI
      Pemustaka yang secara sengaja atau tidak sengaja terlambat mengembalikan buku yang dipinjam atau menghilangkan buku yang dipinjam akan dikenakan sanksi dengan ketentuan :

  1. Buku yang terlambat dikembalikan atau melebihi tanggal peminjaman sesuai yang tertera pada slip tanggal kembali dan data peminjaman yang tertera di database peminjaman, maka akan dikenakan sanksi.
  2. Sanksi tersebut adalah berupa kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp.1.000,-/buku/hari.
  3. Mengganti buku yang dihilangkan dengan buku baru sesuai dengan judul buku yang sama ditambah dengan penggantian biaya pengolahan sebesar Rp. 15.000/buku dan membayar denda keterlambatan, apabila buku yang dihilangkan telah jatuh tempo peminjaman.
  4. Apabila buku yang dihilangkan sangat sulit untuk mendapatkan penggantiannya, maka Pemustaka dapat mengganti buku yang dihilangkan dengan buku lain dengan topik/subjek yang sama ditambah dengan penggantian biaya pengolahan sebesar Rp. 15.000/buku dan membayar denda keterlambatan, apabila buku yang dihilangkan telah jatuh tempo peminjaman.
  5. Apabila semua persyaratan yang terkait dengan buku hilang tidak dipenuhi oleh pemustaka, maka untuk transaksi peminjaman buku selanjutnya tidak akan dilayani, terkecuali diperkanankan untuk hanya membaca buku di tempat (perpustakaan).